Dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB
Berdasarkan Wilayah Administratif
Berdasarkan Jenis Bencana
Dalam 5 Tahun Terakhir
Urutkan:
Nominal Transaksi | Penerima DSP |
---|